Edaran Hari Santri Kabupaten Pamekasan
Nomor : B-5619/Kk.13.22.01/HK.03.3/10/2022 13 Oktober 2022
Sifat : Segera
Lampiran
Perihal : Peringatan Hari Santri Kab. Pamekasan Tahun 2022
Yth. :
- Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Seksi/Penzawa;
- Kepala Kantor Urusan Agama;
- Pengawas Madrasah Tingkat Dasar dan Menengah;
- Pengawas PAIS Tingkat Dasar dan Menengah;
- Kepala MAN, MTSsN, MIN;
- Ketua Kelompok Kerja Guru;
- Ketua Pokjaluh;
- JFT dan Koordinator Ruangan;
- Seluruh ASN dan Non ASN; Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 003/407/432.012/2022 Tahun 2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Peringatan Hari Santri Nasional, dengan ini kami menghimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Terhitung mulai tanggal 14 s.d. 22 Oktober 2022 diharapkan untuk mengenakan Pakaian Busana Muslim dengan ketentuan :
Pria : Sarung Batik/Tenun Produk PamekasanPerempuan_ : Busana Muslimah
2. Bagi Satuan Kerja yang menerapkan § (lima) hari kerja, agar pda hari Jum’at Jam Ke-1 tetap mengenakan pakaian olahraga, dan pada Jam Ke-2 mengenakan Pakaian Busana Muslim sesuai ketentuan tersebut di atas.
3. Tanggal 17 Oktober 2022 tetap menyesuaikan dengan Surat Edaran Bupati, yakni sesuai dengan point 1.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala Kantor
Mawardi
Tembusan, Yth.:
1. Bupati Pamekasan
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tags : Dokumen edaran Hari Santri

RA AL-FIRDAUS
Dukungan Kami
Yang membuat RA AL-FIRDAUS spesial adalah komunitas kepedulian kita yang luar biasa. Keamanan, kebersihan, kebahagiaan dan perkembangan siswa.
- RA AL-FIRDAUS
- **********
- Pamekasan, 69323
- *******
- +6287777756101
Posting Komentar