Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajran 2022/2023
Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajran 2022/2023
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : B-4721/Kw.13.2.4/PP.00/08/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal sebagaimana pokok surat (terlampir), oleh karena itu dihimbau agar Bapak/Ibu menginformasikan kepada seluruh guru Non PNS binaan masing-masing untuk mempedomani surat berikut.Demikian, untuk dijadikan pedoman kerja dan ataskerjasamanya disampaikan
terimakasih.
1. Guru yang diangkat sebagai PPPK, agar segera melakukan perubahan status kepegawaian (alih fungsi) dan dilakukan mutasi apabila terdapat perpindahan satminkal;
2. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru pada absensi fingerprint/aplikasi absensi yang berlaku pada masing-masing Madrasah;
3. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor
2 yang berakibat tidak terbit SKAPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
- Pengisian kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
4. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 29 Agustus 2022;
5. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
6. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
7. Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
8. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2022-02 paling lambat tanggal 25 Agustus 2022.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih
![bm](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU7xnDdsXLIHs2zrDBow7oJC3WVyhMvUZSQ1dgmrEpvEJ5GGwoWhwyo7b6LNRI3p_OKgbVGJVmFc0kzR_IDhhFtOKUaCFj-1U8tpHEH_Ad0OtrjHBQj4sSm3ReancwzRU/s114/firdaaa.jpg)
RA AL-FIRDAUS
Dukungan Kami
Yang membuat RA AL-FIRDAUS spesial adalah komunitas kepedulian kita yang luar biasa. Keamanan, kebersihan, kebahagiaan dan perkembangan siswa.
- RA AL-FIRDAUS
- **********
- Pamekasan, 69323
- *******
- +6287777756101
Posting Komentar