Senin, 22 Agustus 2022

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajran 2022/2023

*****

 
pengelolaan-simpatika-ra

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajran 2022/2023

Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : B-4721/Kw.13.2.4/PP.00/08/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal sebagaimana pokok surat (terlampir), oleh karena itu dihimbau agar Bapak/Ibu menginformasikan kepada seluruh guru Non PNS binaan masing-masing untuk mempedomani surat berikut.

Demikian, untuk dijadikan pedoman kerja dan ataskerjasamanya disampaikan
terimakasih.

Sehubungan dengan telah dimulainya semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:


1. Guru yang diangkat sebagai PPPK, agar segera melakukan perubahan status kepegawaian (alih fungsi) dan dilakukan mutasi apabila terdapat perpindahan satminkal;

2. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru pada absensi fingerprint/aplikasi absensi yang berlaku pada masing-masing Madrasah;

3. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor

2 yang berakibat tidak terbit SKAPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

- Pengisian kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35

- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

4. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 29 Agustus 2022;

5. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:


a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;


6. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;


7. Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.


8. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2022-02 paling lambat tanggal 25 Agustus 2022.


Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih 


Tags :

bm

RA AL-FIRDAUS

Dukungan Kami

Yang membuat RA AL-FIRDAUS spesial adalah komunitas kepedulian kita yang luar biasa. Keamanan, kebersihan, kebahagiaan dan perkembangan siswa.

  • RA AL-FIRDAUS
  • **********
  • Pamekasan, 69323
  • *******
  • +6287777756101

Posting Komentar